Zakat Fitrah (juga dikenal sebagai zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki maupun perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadhan saat Idul Fitri.
Menurut hadis Ibnu Umar ra., “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Zakat memiliki beberapa tujuan:
- Mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.
- Menunjukkan kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
- Berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya dengan mereka yang membutuhkan, termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Para ulama, termasuk Shaikh Yusuf Qardawi, telah membolehkan berzakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras. Nilai berzakat dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Baca juga: Tata cara membayar fidyah.
Bagi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa. Zakat harus ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) juga paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Allhamdulilah zakat yang kamu tunaikan sudah kami salurkan pada penerima zakat pada hari Selasa, 09 April 2024.
Dokumentasi kegiatan: