Tetap Terhubung

Contact Form
Edit Template

Yuk Mengenal Jenis Zakat

Seperti yang kita ketahui zakat merupakan salah satu kewajiban seorang muslim yang harus dipenuhi dimana berguna untuk mensucikan harta dan jiwa. Sebagai contoh bila seseorang yang meninggal setelah matahari terbenam pada hari terakhir di Bulan Ramadhan maka ia wajib membayar zakat fitrah. Begitu pula dengan anak yang lahir, apabila ia hadir di dunia sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan maka zakat wajib ditunaikan.  Tetapi, untuk memenuhi kewajiban ini tidak boleh sembarangan karena ada ketentuan yang berdasarkan jenis zakatnya.

Mari kita bahas bersama-sama jenis Zakat:

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak, kecil maupun besar, yang telah mencapai umur wajib puasa. Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri dari perbuatan dosa selama bulan Ramadan dan berbagi kebahagiaan dengan sesama.

Nilai Zakat Fitrah: Nilai zakat fitrah biasanya berupa sejumlah makanan pokok yang dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari satu orang. Besarannya bisa berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada harga makanan pokok setempat.

2. Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan merupakan zakat yang wajib dibayarkan setiap muslim yang telah memiliki penghasilan, baik dari bekerja secara mandiri maupun di bawah perusahaan atau naungan orang lain. Zakat ini dibayarkan setiap bulan sebanyak 2,5% dari total pendapatan tanpa harus menunggu satu tahun.  

3. Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang telah mencapai nisab (batas minimal wajib zakat) dan haul (menggenap satu tahun). Harta yang dikenakan zakat mal meliputi emas, perak, uang tunai, hasil pertanian, peternakan, dan perdagangan.

Haul: Haul adalah jangka waktu satu tahun. Harta yang telah mencapai nisab baru wajib dizakati setelah berlalu satu tahun.n.

Nisab: Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dizakati. Contohnya, nisab emas adalah 85 gram. Jika seseorang memiliki emas lebih dari 85 gram dan telah berlalu satu tahun, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari kelebihan emas tersebut.

Lantas bagaimana cara menghitungnya?

1. Menghitung Pembayaran Zakat fitrah

Jumlah yang harus dibayarkan sebagai zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras per kepala. Untuk nilai rupiahnya bisa berubah-ubah sesuai aturan yang berlaku, misalnya berdasarkan SK Ketua Baznas Nomor 7 tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000 per jiwa.

Baca juga: Tata cara membayar zakat.

2. Zakat Penghasilan

Kementerian Agama RI melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 menetapkan bahwa nisab zakat penghasilan senilai 85 gram emas dengan ketentuan harga emas terbaru di tahun tersebut. Jika harga emas per 1 Mei 2020 adalah Rp900.000 maka nisab zakat penghasilan Rp76.500.000 per tahun atau Rp 6.375.000 per bulan. 

Jadi, bagi seorang muslim yang sudah memiliki penghasilan atau upah (take home pay) lebih dari nisab zakat sebesar Rp6.375.000 per bulan, maka sudah wajib membayar zakat penghasilan.

3. Zakat Mal

seorang muslim memiliki kekayaan atau harta minimal Rp100 juta dan mengendap selama setahun, maka wajib membayar zakat. Adapun besaran zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% yang dikalikan dengan jumlah harta yang disimpan.

Adapun Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Sebagai Berikut.

  • Fakir, merupakan seseorang yang hampir tidak memiliki apa-apa dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya untuk hari ini dan besok.
  • Miskin, adalah mereka yang masih memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
  • Amil yaitu orang yang mendistribusikan atau mengumpulkan zakat.
  • Mualaf adalah orang yang baru saja memeluk agama Islam dan membutuhkan zakat atau bantuan semata-mata agar menguatkan ketauhidan dalam hati.
  • Riqab, merupakan budak atau hamba sahaya yang ingin merdeka.
  • Ghanimah yaitu seseorang yang dililit hutang untuk memenuhi kebutuhan hidup, mempertahankan izzah dan jawanya.
  • Fi sabilillah adalah mereka yang masih berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan yang beragam. Contohnya adalah dakwah, jihad dan lainnya.
  • Ibnu sabil adalah mereka yang tengah kehabisan biaya atau bekal di dalam perjalanannya untuk menuju ridho Allah (dalam ketaatan terhadap Allah).

Semoga penjelasan di atas dapat membantu kamu untuk semakin memahami tentang zakat, serta memotivasi kamu untuk menunaikannya.

Bagikan ke Temanmu

Postingan populer

  • All Post
  • Kesehatan
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Lingkungan Alam
  • Pendidikan
  • Program
  • Psikologi
  • Serba Serbi Dunia Islam
  • Teknologi
    •   Back
    • Dzikir & Doa bersama
    • Bimbingan Belajar
    • Santunan Yatim
    • Wakaf
    • Saras Lansia
    • Kegiatan Ramadhan
    • Qurban
    • Khitan Massal
    •   Back
    • Kisah Inspirasi

Kategori

Informasi: semua dana donasi yang terhimpun di Yayasan Lazuardi murni disalurkan untuk kepentingan sosial, dan BUKAN untuk tujuan pencucian uang, terorisme, maupun tindak kejahatan lainnya.

Ikuti kami

Copyright © 2024 Yayasanlazuardi Indonesia. All Rights Reserved